Assalamu'alaikuam........
Sebelumnya saya ucapkan "Taqobalallahu minnaa wa minkum Shiyamanaa wa shiyamakum Minal ‘aidin wal faizin". Langsung saja saya bahas untuk artikel kali ini memang sedikit berbeda dengan artikel sebelum-sebelumnya, karena artikel kali ini merupakan jawaban saya dari pertanyaan calon istri saya yang beberapa waktu yang lalu menanyakan tentang "Aqiqah". Saya sendiri dulu ketika di Madrasah sempat belajar, namun lama kelamaan lupa sendiri. Insya Allah, dengan artikel ini dapat menjadikan berkah dan menjadi pengingat tentang salah satu Sunnah Rasullullah. Amiiinnnnn.........
Baiklah, langsung ke titik pokok pembahasan saja, mari kita simak penjelasan dibawah ini :
Pengertian aqiqah.
Aqiqah berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Hukum Aqiqah.
Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi,
Sebelumnya saya ucapkan "Taqobalallahu minnaa wa minkum Shiyamanaa wa shiyamakum Minal ‘aidin wal faizin". Langsung saja saya bahas untuk artikel kali ini memang sedikit berbeda dengan artikel sebelum-sebelumnya, karena artikel kali ini merupakan jawaban saya dari pertanyaan calon istri saya yang beberapa waktu yang lalu menanyakan tentang "Aqiqah". Saya sendiri dulu ketika di Madrasah sempat belajar, namun lama kelamaan lupa sendiri. Insya Allah, dengan artikel ini dapat menjadikan berkah dan menjadi pengingat tentang salah satu Sunnah Rasullullah. Amiiinnnnn.........
Sumber dari sini |
Baiklah, langsung ke titik pokok pembahasan saja, mari kita simak penjelasan dibawah ini :
Pengertian aqiqah.
Aqiqah berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Hukum Aqiqah.
Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi,
"Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)". (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
Hikmah Aqiqah.
- Menghidupkan sunah Nabi Muhammad SAW. dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
- Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.”. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya Insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibnu Al Qayyim Al Jauziyah "Bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
- Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah dengan lahirnya sang anak.
- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
- Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya:
- Membebaskan anak dari ketergadaian.
- Pembelaan orang tua di hari kemudian.
- Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS.
- Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya.
- Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW.
- Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir.
- Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat.
- Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
Demikian apa yang dapat saya bagikan, semoga dapat memberikan manfaat. Aminn...... Namun perlu dicatat bahwa saya bukanlah ahli agama dalam hal ini saya hanya mengutip tulisan ini dari artikel orang lain yang kemudian saya bubuhi dengan sedikit kata-kata saya dengan tidak merupah penjelasan yang ada di dalamnya.
Terima kasih telah mampir di blog saya ini. Sampai jumpa dilain kesempatan.......
Wassalamu'alaikum.........
Sumber : klik disini
Comments
Post a Comment
Komentar spam, menyertakan link aktif dan alamat blog tidak akan muncul. Tidak semua pertanyaan sempat atau bisa dijawab. Thanks for visiting and the comment :)