Skip to main content

Jika Shalat Ied dan Shalat Jum'at Berada Pada Hari yang Sama

Sumber Gambar
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada RasulillahShallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Tahun ini (1433 Hijriyah) Idul Adha akan jatuh pada hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M. Artinya pada hari tersebut berkumpul dua perayaan hari raya, yaitu Shalat Ied dan Shalat Jum'at. Realita ini berimplikasi pada hukum menghadiri Shalat jum'at bagi yang sudah menghadiri Shalat Ied.
Bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied maka kewajiban Shalat Jum'at gugur darinya. Artinya dia tidak lagi wajib menghadiri Shalat Jum'at. Dia punya pilihan antara ikut menghadirinya atau tidak. Jika tidak, maka dia melaksanakan Shalat Dzuhur sesuai dengan keumuman dalil atas wajibnya Shalat Dzuhur bagi yang tidak Shalat Jum'at.
Sedangkan bagi Imam, dianjurkan agar tetap melaksanakan Shalat Jum'at bersama jamaah yang ingin mengerjakannya, baik mereka yang telah ikut Shalat Ied maupun yang tidak. Kacuali jika tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan Shalat Jum'at bersamanya, maka dia Shalat Dzuhur.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah asy-Sya'bi, an-Nakha'i, dan al-Auza'i. Ini merupakan pendapat Umar, Utsman, Ali, Sa'id, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, ridlwanullah 'alihim dan orang para ulama yang sependapat dengan mereka.
Dasar Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syaami, dia berkata: "Aku menyaksikan Mu'awiayah bertanya kepada Zaid bin Arqam: 'Apakah kamu pernah mengalami bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dua hari raya (Shalat Ied dan Shalat Jum'at,-red) yang berkumpul dalam satu hari?' Dia menjawab: 'ya.' Mu'awiyah bertanya, 'bagaimana beliau melakukan?.' Dia menjawab:
صّلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
'Beliau shalat Ied lalu memberi rukhshah untuk jum'atnya.' Beliau bersabda: siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat'." (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad).
Imam ash-Shan'ani dalam Subul as-Salam menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pelaksanaan Shalat Jum'at setelah Shalat Ied adalah rukhshah (keringanan). Boleh dilaksanakan dan boleh juga ditinggalkan. Ini khusus bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied, bukan untuk orang yang tidak shalat."
Imam 'Atha berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum'at gugur berdasarkan sabda Nabi di atas, "Siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat."
Dasar Kedua: masih dalam Sunan Abi Dawud, dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عَيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجْمِعُوْنَ
Sungguh telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya, maka siapa yang berkehendak maka telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at, sedangkan kami adalah orang-orang yang shalat Jum’at.” Maka hal itu menunjukkan atas rukhshah (keringanan) dalam berjum’at bagi orang yang telah shalat Ied pada hari itu. Dan diberitahukan tidak adanya rukhshah (keringanan) bagi Imam, karena sabdanya dalam hadits: وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Sedangkan kami adalah orang-orang yang Shalat Jum’at.
Dasar Ketiga: Hadits riwayat Muslim dari An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma, "Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam Shalat Jum’at dan Ied dengan surat Sabbihis (Surat Al-A’la) dan Al-Ghasyiyah. Barangkali dua hari raya itu berkumpul dalam satu hari maka beliau membaca dua surat itu (Al-A’la dan Al-Ghasyiyah) dalam kedua Shalat (Ied dan Jum’at)."
Dasar Keempat: Dalam Majma' az-Zawaid wa Mamba' al-Fawaid, Bab fi al-Jum'ah Wa al-Ied Yakunaani fi Yaum(Bab: Jum'at dan Ied dalam satu hari),  Juz 2, hal. 230, Imam al-Haitsami  menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar Radliyallah 'Anhuma, berkata: "Pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah terjadi dua hari raya, idul fitri dan Jum'at, dalam satu hari. Setelah selesai shalat Ied bersama para jama'ah, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghadap ke mereka dan bersabda:  
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْراً وَأَجْراً وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجَمِّعَ مَعَنَا فَلْيُجَمِّعْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ
"Wahai sekalian manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala. Sesungguhnya kami melaksanakan shalat Jum'at. Maka barangsiapa yang ingin shalat jum'at bersama kami hendaknya dia melaksanakan dan barangsiapa yang ingin kembali ke keluarganya hendaknya dia pulang"." (HR. Thabrani dalam al-Kabiir dari riwayat Ismail bin Ibrahim at-Turki, dari Ziyad bin Rasyid Abi Muhammad as-Sammaak).
Dasar Kelima: Lajnah Daimah juga memberi fatwa yang serupa, "Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam. Kewajiban Jum'at tidak gugur darinya. Kacuali tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat Jum'at bersamanya." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah, Bab: Hukm al-Jum'ah wa Shalah al-Jum'ah Yaum al-'Ied, Juz 10, hal. 164) Baca Link Fatwa: Bila Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jumat?
. . . Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam . . .
Penutup
Harus diakui bahwa di sana ada pendapat lain yang mengaatakan, bahwa orang yang sudah mengerjakan shalat Ied pada hari itu (Jum'at) ia wajib shalat Jum'at pada hari itu juga. Karenanya bagi yang meyakini bahwa kewajiban shalat Jum'at telah gugur dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu tidak boleh memberikan harga mati. Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah.
. . . Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah. . .
Arahan ini juga berlaku bagi yang berpendapat bahwa shalat Jum'at tetap wajib atas orang yang telah mengerjakan shalat Iedul Adha di hari Jum'at. Bahwa dalam pendekatan fikih terdapat pendapat yang berbeda dengan yang diyakininya. Bahkan oleh para peneliti, pendapat gugurnya kewajiban Jum'at dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu adalah lebih kuat. Semoga tulisan ini dapat menambah maklumat dan wawasan bagi kita semua, lalu memilih pendapat yang terbaik berdasarkan dalil-dalil shahih. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sumber Artikel : www.voa-islam.com

Comments

Popular posts from this blog

Download Crystal Report For Visual Studio 2013

A ssalamu'alaikum ...... Mengawali hari pertama berpuasa di bulan ramadhan, saya ingin berbagi sedikit cerita kepada teman- teman pembaca setia blog saya. Cerita ini bermula dari saya yang mencoba untuk menggunakan VS2013 dan seperti yang diketahui banyak programmer bahwa VS2010-2013 sudah tidak include Crystal Report seperti pendahulunya , alhasil saya pun kerepotan karena tidak bisa design report di VS2013 ini. Sebelumnya saya menggunakan VS2010 dan dapat Crystal Report untuk VS2010 dengan download executable file nya dahulu kemudian install dan beres semua. Namun, sayang nya di VS2013 tidak berjalan mulus seperti di VS2010 . Tapi Alhamdulillah setelah berselancar cukup lama (lebay dikit lah), ketemu juga salah satu blog yang cukup terkenal milik Mas Pandjie dari blog tersebut saya download executable file untuk VS2013 tapi entah kenapa setelah selesai di install belum ada perubahan pada VS2013 saya. Saya pun kembali berselancar dan Alhamdulillah ketemu juga. Bagi temen-tem

Program Sederhana Enkripsi dan Dekripsi Dengan VB.NET 2008

Assalamu'alaikum...... Marhaban ya Ramadhan, puasa hari ini sudah memasuki hari ke-4, Alhamdulillah...... sejauh ini masih lancar jaya. Sehabis saur pagi ini saya jadi kangen sama blog saya ini, mau nulis2 di blog....tapi bingung mau nulis apaan. Hemb......tiba2 aja saya teringat dengan materi kuliah "Keamanan Komputer" yang ngebahas masalah kriptografi, tapi saya tidak akan membahasnya disini. N ah hlo....terus apa dong yang mau dibahas di sini? Hemb.....sesuai judul tulisan saya kali ini, saya mau mencoba membuat program Enkripsi & Dekripsi dengan Visual Basic NET 2008, kali aja banyak diantara kalian yang lagi butuh kodingan ini. Yup langsung saja ke TKP. Pertama , kita desain dulu form aplikasinya, sebagai contoh bisa di lihat pada gambar dibawah ini : Gbr 1 Sumber Koleksi Pribadi  Properti yang saya setting pada form diatas adalah Label1 : Ganti properti TEXT dengan Password Label2 : Ganti properti TEXT dengan Enkripsi Label3 : Ganti properti TEXT

Mensimulasikan Router Juniper Dengan GNS3 dan VirtualBox

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Juniper Networks adalah salah satu dari perusahaan produsen router di dunia seperti Cisco, Mikrotik dan Alcatel. Juniper sendiri mempunyai produk yaitu switch, router dan perangkat security seperti firewall. Juniper biasanya digunakan dibagian core network. Karena juniper sudah terbukti dan terkenal kehandalannya dalam jaringan telekomunikasi. Sesuai dengan judul artikel ini, kali ini saya akan mencontohkan bagaimana supaya kita bisa mensimulasikan Juniper dengan bantuan GNS3 dan VirtualBox. Sebelum memulai, baiknya kita persiapkan terlebih dahulu semua tool yang dibutuhkan, berikut saya berikan link untuk download file-file yang perlu kalian persiapkan. Juniper JunOS Olive12.1R1.9 unduh disini . GNS3 unduh disini . VirtualBox unduh disini . Setelah semua sudah siap, dan tentunya GNS3 dan VirtualBox sudah terinstall di komputer kita ya, langkah selanjutnya bisa kita lihat di capture berikut. Buka VirtualBox, lalu masu