Sumber VOA-Islam |
Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang amat sangat ringan terhadap Bendahara Umum Partai Demokrat. Cuma empat tahun saja. Nazaruddin hanya dikenakan pasal grativikasi belaka.
Padahal kasus Nazaruddin itu sudah menyeret begitu banyak nama di tubuh elite Partai Demokrat. Nazaruddin juga sudah menyebut keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Bahkan, tokoh muda Partai Demokrat itu, sempat melarikan diri keluar negeri berbulan-bulan. Pemberitaannya yang begitu gegap gempita terhadap Nazaruddin, ujungnya hanya di vonis empat tahun belaka.
Ibaratnya, orang saat menunggu bunyi petasan, yang telinganya semua ditutup. Tapi, sesudah berbunyi petesan itu, hanya berbunyi : "peess". Itulah pengadilan maha bintang Partai Demokrat, Mohamad Nazaruddin.
"Terdakwa mempersulit persidangan dan tidak kooperatif, dalam proses hukum terdakwa telah melarikan diri atau buron dan negara telah mengeluarkan anggaran yang relatif besar untuk menangkap dan membawanya ke Indonesia," ujar Hakim Anggota Marsudin Nainggolan membacakan uraian pertimbangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Selain soal buron, lanjut Marsudin, hal lain yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa telah membuat citra buruk DPR RI, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Tapi justru memanfaatkan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan pidana korupsi," ujarnya.
Lalu Nazaruddin, juga tidak menjadi panutan sebagai anggota DPR RI dan perbuatan korupsi itu dilakukan secara sistematis.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa masih muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri di masa yang datang. "Terdakwa juga belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga," ujarnya.
Majelis Hakim perkara kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games yang terdiri dari Hakim Dharmawati Ningsih selaku Ketua, Hakim Herdin Agusten, Marsudin Nainggolan, Ugo, dan Sofialdi, selaku hakim anggota memutus bersalah terdakwa Muhammad Nazaruddin dan menghukumnya selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK sebelumnya yang meminta agar mantan anggota dewan itu divonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Betapa hukum di Indonesia sangat pilih kasih, dan hanya diberlakukan bagi rakyat lemah, dan berlaku tidak adil bagi mereka yang memiiki pengaruh kekuasaan seperti Nazaruddin. Ini akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia. (af/ilh).
NB : Artikel ini saya ambil seluruhnya dari www.voa-islam.com
Comments
Post a Comment
Komentar spam, menyertakan link aktif dan alamat blog tidak akan muncul. Tidak semua pertanyaan sempat atau bisa dijawab. Thanks for visiting and the comment :)