Skip to main content

Kok Hanya Empat Tahun Saja Buat Nazaruddin?

Sumber VOA-Islam

Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang amat sangat ringan terhadap Bendahara Umum Partai Demokrat. Cuma empat tahun saja. Nazaruddin hanya dikenakan pasal grativikasi belaka.


Padahal kasus Nazaruddin itu sudah menyeret begitu banyak nama di tubuh elite Partai Demokrat. Nazaruddin juga sudah menyebut keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Bahkan, tokoh muda Partai Demokrat itu, sempat melarikan diri keluar negeri berbulan-bulan. Pemberitaannya yang begitu gegap gempita terhadap Nazaruddin, ujungnya hanya di vonis empat tahun belaka.

Ibaratnya, orang saat menunggu bunyi petasan, yang telinganya semua ditutup. Tapi, sesudah berbunyi petesan itu, hanya berbunyi : "peess". Itulah pengadilan maha bintang Partai Demokrat, Mohamad Nazaruddin.

"Terdakwa mempersulit persidangan dan tidak kooperatif, dalam proses hukum terdakwa telah melarikan diri atau buron dan negara telah mengeluarkan anggaran yang relatif besar untuk menangkap dan membawanya ke Indonesia," ujar Hakim Anggota Marsudin Nainggolan membacakan uraian pertimbangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Selain soal buron, lanjut Marsudin, hal lain yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa telah membuat citra buruk DPR RI, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Tapi justru memanfaatkan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan pidana korupsi," ujarnya.

Lalu Nazaruddin, juga tidak menjadi panutan sebagai anggota DPR RI dan perbuatan korupsi itu dilakukan secara sistematis.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa masih muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri di masa yang datang. "Terdakwa juga belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga," ujarnya.

Majelis Hakim perkara kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games yang terdiri dari Hakim Dharmawati Ningsih selaku Ketua, Hakim Herdin Agusten, Marsudin Nainggolan, Ugo, dan Sofialdi, selaku hakim anggota memutus bersalah terdakwa Muhammad Nazaruddin dan menghukumnya selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK sebelumnya yang meminta agar mantan anggota dewan itu divonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Betapa hukum di Indonesia sangat pilih kasih, dan hanya diberlakukan bagi rakyat lemah, dan berlaku tidak adil bagi mereka yang memiiki pengaruh kekuasaan seperti Nazaruddin. Ini akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia. (af/ilh).

NB : Artikel ini saya ambil seluruhnya dari www.voa-islam.com

Comments

Popular posts from this blog

Software Gratis Toko Online berbasis PHP

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temen-temen, kali ini saya mau share tentang programming lagi nih tapi sebetulnya ini sudah lama dibahas oleh blogger lainnya. Jadi disini saya hanya ingin membuat catatan kecil di blog saya supaya tidak kesulitan jika nanti ada butuh. Untuk temen-temen yang ingin belajar dan memiliki toko online sendiri mungkin bisa coba software ini. Software ini gratis dan mudah pemakaiannya. Memang software ini tidak selengkap joomla, ecommerce ataupun CMS lainnya. Namun menurut saya sudah cukup jika temen-temen ingin memiliki toko online sederhana. Nama software ini adalah shop-script dari webasyst . Shop-Script merupakan software shopping cart berbasis PHP dan bisa di download gratis dari sini . Cara menginstall dan mengkonfigurasinya pun sangat mudah. Claim yang didapat dari websitenya shop-script ini, setup awal bisa dilakukan tidak sampai 15 menit saja. Shop-script ini juga sudah mendukung payment menggunakan paypal. Beberapa fi...

Mensimulasikan Router Juniper Dengan GNS3 dan VirtualBox

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Juniper Networks adalah salah satu dari perusahaan produsen router di dunia seperti Cisco, Mikrotik dan Alcatel. Juniper sendiri mempunyai produk yaitu switch, router dan perangkat security seperti firewall. Juniper biasanya digunakan dibagian core network. Karena juniper sudah terbukti dan terkenal kehandalannya dalam jaringan telekomunikasi. Sesuai dengan judul artikel ini, kali ini saya akan mencontohkan bagaimana supaya kita bisa mensimulasikan Juniper dengan bantuan GNS3 dan VirtualBox. Sebelum memulai, baiknya kita persiapkan terlebih dahulu semua tool yang dibutuhkan, berikut saya berikan link untuk download file-file yang perlu kalian persiapkan. Juniper JunOS Olive12.1R1.9 unduh disini . GNS3 unduh disini . VirtualBox unduh disini . Setelah semua sudah siap, dan tentunya GNS3 dan VirtualBox sudah terinstall di komputer kita ya, langkah selanjutnya bisa kita lihat di capture berikut. Buka VirtualBox, lalu masu...

Internet Indonesia Paling Lambat Se-Asia, Ini Kata Menkominfo

Didik Purwanto | Reza Wahyudi | Sabtu, 5 Mei 2012 | 08:02 WIB Ilustrasi JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring angkat bicara soal hasil penelitian lembaga riset dari Amerika Serikat, Akamai, yang menyebut kecepatan internet di Indonesia dinilai paling lambat se-Asia. Menurutnya, penetapan kecepatan internet itu urusan operator, bukan pemerintah. "Saya terima tuduhan (hasil riset) itu. Tapi seharusnya itu urusan operator, kan mereka yang berjualan. Penetapan kecepatan internet itu bukan urusan pemerintah," kata Tifatul selepas melantik pengurus baru Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (2/5/2012). Menurut Tifatul, meski bukan urusan pemerintah, Kemenkominfo tidak memiliki hak untuk memaksakan operator dalam menaikkan kecepatan internet di Tanah Air. Dengan demikian, hanya operator yang bisa menentukan kecepatan internet sekaligus tarifnya. Namun, Kemenkominfo berjanji untuk selal...