Skip to main content

Kok Hanya Empat Tahun Saja Buat Nazaruddin?

Sumber VOA-Islam

Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang amat sangat ringan terhadap Bendahara Umum Partai Demokrat. Cuma empat tahun saja. Nazaruddin hanya dikenakan pasal grativikasi belaka.


Padahal kasus Nazaruddin itu sudah menyeret begitu banyak nama di tubuh elite Partai Demokrat. Nazaruddin juga sudah menyebut keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Bahkan, tokoh muda Partai Demokrat itu, sempat melarikan diri keluar negeri berbulan-bulan. Pemberitaannya yang begitu gegap gempita terhadap Nazaruddin, ujungnya hanya di vonis empat tahun belaka.

Ibaratnya, orang saat menunggu bunyi petasan, yang telinganya semua ditutup. Tapi, sesudah berbunyi petesan itu, hanya berbunyi : "peess". Itulah pengadilan maha bintang Partai Demokrat, Mohamad Nazaruddin.

"Terdakwa mempersulit persidangan dan tidak kooperatif, dalam proses hukum terdakwa telah melarikan diri atau buron dan negara telah mengeluarkan anggaran yang relatif besar untuk menangkap dan membawanya ke Indonesia," ujar Hakim Anggota Marsudin Nainggolan membacakan uraian pertimbangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Selain soal buron, lanjut Marsudin, hal lain yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa telah membuat citra buruk DPR RI, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Tapi justru memanfaatkan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan pidana korupsi," ujarnya.

Lalu Nazaruddin, juga tidak menjadi panutan sebagai anggota DPR RI dan perbuatan korupsi itu dilakukan secara sistematis.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa masih muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri di masa yang datang. "Terdakwa juga belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga," ujarnya.

Majelis Hakim perkara kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games yang terdiri dari Hakim Dharmawati Ningsih selaku Ketua, Hakim Herdin Agusten, Marsudin Nainggolan, Ugo, dan Sofialdi, selaku hakim anggota memutus bersalah terdakwa Muhammad Nazaruddin dan menghukumnya selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK sebelumnya yang meminta agar mantan anggota dewan itu divonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Betapa hukum di Indonesia sangat pilih kasih, dan hanya diberlakukan bagi rakyat lemah, dan berlaku tidak adil bagi mereka yang memiiki pengaruh kekuasaan seperti Nazaruddin. Ini akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum di Indonesia. (af/ilh).

NB : Artikel ini saya ambil seluruhnya dari www.voa-islam.com

Comments

Popular posts from this blog

Download Crystal Report For Visual Studio 2013

A ssalamu'alaikum ...... Mengawali hari pertama berpuasa di bulan ramadhan, saya ingin berbagi sedikit cerita kepada teman- teman pembaca setia blog saya. Cerita ini bermula dari saya yang mencoba untuk menggunakan VS2013 dan seperti yang diketahui banyak programmer bahwa VS2010-2013 sudah tidak include Crystal Report seperti pendahulunya , alhasil saya pun kerepotan karena tidak bisa design report di VS2013 ini. Sebelumnya saya menggunakan VS2010 dan dapat Crystal Report untuk VS2010 dengan download executable file nya dahulu kemudian install dan beres semua. Namun, sayang nya di VS2013 tidak berjalan mulus seperti di VS2010 . Tapi Alhamdulillah setelah berselancar cukup lama (lebay dikit lah), ketemu juga salah satu blog yang cukup terkenal milik Mas Pandjie dari blog tersebut saya download executable file untuk VS2013 tapi entah kenapa setelah selesai di install belum ada perubahan pada VS2013 saya. Saya pun kembali berselancar dan Alhamdulillah ketemu juga. Bagi temen-tem

Program Sederhana Enkripsi dan Dekripsi Dengan VB.NET 2008

Assalamu'alaikum...... Marhaban ya Ramadhan, puasa hari ini sudah memasuki hari ke-4, Alhamdulillah...... sejauh ini masih lancar jaya. Sehabis saur pagi ini saya jadi kangen sama blog saya ini, mau nulis2 di blog....tapi bingung mau nulis apaan. Hemb......tiba2 aja saya teringat dengan materi kuliah "Keamanan Komputer" yang ngebahas masalah kriptografi, tapi saya tidak akan membahasnya disini. N ah hlo....terus apa dong yang mau dibahas di sini? Hemb.....sesuai judul tulisan saya kali ini, saya mau mencoba membuat program Enkripsi & Dekripsi dengan Visual Basic NET 2008, kali aja banyak diantara kalian yang lagi butuh kodingan ini. Yup langsung saja ke TKP. Pertama , kita desain dulu form aplikasinya, sebagai contoh bisa di lihat pada gambar dibawah ini : Gbr 1 Sumber Koleksi Pribadi  Properti yang saya setting pada form diatas adalah Label1 : Ganti properti TEXT dengan Password Label2 : Ganti properti TEXT dengan Enkripsi Label3 : Ganti properti TEXT

Mensimulasikan Router Juniper Dengan GNS3 dan VirtualBox

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Juniper Networks adalah salah satu dari perusahaan produsen router di dunia seperti Cisco, Mikrotik dan Alcatel. Juniper sendiri mempunyai produk yaitu switch, router dan perangkat security seperti firewall. Juniper biasanya digunakan dibagian core network. Karena juniper sudah terbukti dan terkenal kehandalannya dalam jaringan telekomunikasi. Sesuai dengan judul artikel ini, kali ini saya akan mencontohkan bagaimana supaya kita bisa mensimulasikan Juniper dengan bantuan GNS3 dan VirtualBox. Sebelum memulai, baiknya kita persiapkan terlebih dahulu semua tool yang dibutuhkan, berikut saya berikan link untuk download file-file yang perlu kalian persiapkan. Juniper JunOS Olive12.1R1.9 unduh disini . GNS3 unduh disini . VirtualBox unduh disini . Setelah semua sudah siap, dan tentunya GNS3 dan VirtualBox sudah terinstall di komputer kita ya, langkah selanjutnya bisa kita lihat di capture berikut. Buka VirtualBox, lalu masu